Jumat, 14 Juni 2019

KEMENTERIAN PERTANIAN TERJUN LANGSUNG ATASI DAN ANTISIPASI BERBAGAI PERMASALAHAN PERUNGGASAN INDONESIA 2019


Surakarta ---Bertempat di Hotel Syariah Surakarta, bertepatan dengan Jumat kliwon , yang merupakan hari keramat masyarakat jawa , menjadi tonggak penting tahun ini untuk dunia perunggasan Indonesia. Over produksi DOC, Over Produksi Live Bird- daging ayam di pasaran, Peningkatan jumlah Broker Unggas Komersial , Regulasi mengenai RPHU( Rumah Potong Hewan Unggas)  dan Hatchery ( Perusahaan penetasan ) dan DOC serta berbagai permasalahan lain menjadi topik utama dalam pertemuan dan diskusi ini. Pertemuan dan diskusi hari ini berlangsung penuh kekeluargaan , meskipun beberapa hal harus disepakati setelah melalui diskusi alot dan adu argumentasi. Acara dengan Tema utama Diskusi dan Langkah Stabilitasi Produksi, Distribusi dan Harga Live Bird ( Unggas Hidup ) di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta ini dihadiri oleh seluruh undangan yang meliputi 45 elemen Perunggasan Indonesia dan dibuka secara resmi oleh Dirjennak DR. Drh Ketut Diarmita, MP yang didampingi jajaran dari Direktorat Pakan dan Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan ( BBVet Wates). Elemen perunggasan yang hadir termasuk Organisasi penggiat Perunggasan seperti GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas), Pinsar Indonesia (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia) serta perusahaan perunggasan seperti PT Charoen Pohphand Indonesia PT. Malindo Feedmill Indonesia, PT. Japfa Comfeed / Ciomas,PT. Sido Agung ,PT. Wonokoyo Jaya Corp,PT. Super Unggas Jaya, PT. Panca Patriot,PT. Januputra Jogja, PT. Amanah, PT. UMI Group, PT. Mustika Jaya Lestari, PT Arjuna Jatim dan perusahaan perunggasan lain. Pertemuan dan diskusi ini juga dihadiri oleh perwakilan ARPHUIN (Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia ) serta perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan.

Kesepakatan dari diskusi dan pertemuan ini diantaranya adalah Pelaksanaan pengurangan DOC FS broiler. Akan di tandatangani Pakta Integritas  antara Integrator terkait distribusi daging dan Live Bird serta kaitannya dengan importasi. Diperoleh kesepakatan mengenai Penataan dan pendataan pelaku perdagangan/ broker unggas komersial dan pelibatan Satgas Pangan mabes Polri dalam pengawasannya. Pendataan oleh Dinas mengenai perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM serta jumlah kandang dan kapasitas terpasang, jumlah RPHU beserta kapasitas cold storage baik yang dimiliki oleh swasta maupun Pemerintah. Dinas akan melakukan pembinaan kepada perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM di wilayahnya. 

 Selanjutnya disepakati untuk melakukan review Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran  dan  Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi terutama Pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi integrator dan peternak mandiri. Disepakati juga  mengenai akan dilakukannya review Permendag Nomor 96 Tahun 2018 terkait harga acuan. Kemendag akan mengeluarkan himbauan kepada ARPHUIN untuk bekerjasama dengan pasar retail modern dalam membantu menyerap stock LB dan daging ayam terutama di wilayah Jateng dan Jatim. Selanjutnya Kemendag juga akan melakukan himbauan kepada perusahaan perunggasan untuk bagian CSR nya agar dapat memberikan bantuan ayam hidup kepada masyarakat. 
 Terkait pemasaran Kemendag akan mengkaji pengaturan segmentasi pasar unggas. Dalam hal pengawasan dan pengawalan kesepakatan maka Satgas Pangan Mabes Polri akan mendalami terkait temuan-temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan usaha ayam ras. Pertemuan ditutup pada menjelang sore hari oleh DR. Drh Ketut Diarmita, MP dengan penuh harapan bagi stabilitas pasar unggas serta kemajuan peternakan Indonesia /BAS