Kesepakatan dari diskusi dan pertemuan ini diantaranya adalah Pelaksanaan pengurangan DOC FS broiler. Akan di tandatangani Pakta Integritas antara Integrator terkait distribusi daging dan Live Bird serta kaitannya dengan importasi. Diperoleh kesepakatan mengenai Penataan dan pendataan pelaku perdagangan/ broker unggas komersial dan pelibatan Satgas Pangan mabes Polri dalam pengawasannya. Pendataan oleh Dinas mengenai perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM serta jumlah kandang dan kapasitas terpasang, jumlah RPHU beserta kapasitas cold storage baik yang dimiliki oleh swasta maupun Pemerintah. Dinas akan melakukan pembinaan kepada perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM di wilayahnya.
Selanjutnya disepakati untuk melakukan review Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi terutama Pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi integrator dan peternak mandiri. Disepakati juga mengenai akan dilakukannya review Permendag Nomor 96 Tahun 2018 terkait harga acuan. Kemendag akan mengeluarkan himbauan kepada ARPHUIN untuk bekerjasama dengan pasar retail modern dalam membantu menyerap stock LB dan daging ayam terutama di wilayah Jateng dan Jatim. Selanjutnya Kemendag juga akan melakukan himbauan kepada perusahaan perunggasan untuk bagian CSR nya agar dapat memberikan bantuan ayam hidup kepada masyarakat.
Terkait pemasaran Kemendag akan mengkaji pengaturan segmentasi pasar unggas. Dalam hal pengawasan dan pengawalan kesepakatan maka Satgas Pangan Mabes Polri akan mendalami terkait temuan-temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan usaha ayam ras. Pertemuan ditutup pada menjelang sore hari oleh DR. Drh Ketut Diarmita, MP dengan penuh harapan bagi stabilitas pasar unggas serta kemajuan peternakan Indonesia /BAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar